Melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengelolaan, serta pengawasan infrastruktur dan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Fungsi
Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Perumusan kebijakan teknis pengembangan infrastruktur jaringan teknologi informasi dan komunikasi daerah.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan, data center, dan pusat pemulihan data (disaster recovery center) milik pemerintah.
Penyediaan dan pengembangan sistem keamanan informasi dan jaringan pemerintah.
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan layanan jaringan internet dan intranet di lingkungan perangkat daerah.
Pengoordinasian pembangunan dan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi.
Fasilitasi dan dukungan teknis pengembangan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.