Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Tugas
Melaksanakan perumusan kebijakan, pengelolaan, penyebarluasan informasi, serta penguatan hubungan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi publik.
Fungsi
Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah kabupaten.
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian konten informasi publik yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan media komunikasi publik meliputi media sosial, website resmi, media cetak, dan media elektronik milik pemerintah kabupaten.
Pelaksanaan diseminasi dan penyebarluasan informasi kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Pembinaan kelompok informasi masyarakat (KIM) dan media komunitas lokal.
Pemantauan opini publik dan isu strategis serta penyusunan rekomendasi kebijakan komunikasi publik.
Pengoordinasian penanganan informasi hoaks dan konten negatif yang beredar di masyarakat.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik