Melaksanakan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, dan evaluasi layanan pemerintahan berbasis elektronik (e-government) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.
Fungsi
Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Layanan E-Government.
Perumusan kebijakan teknis pengembangan dan penerapan sistem e-government di lingkungan pemerintah kabupaten.
Pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan portal dan aplikasi layanan publik berbasis elektronik.
Pengoordinasian integrasi sistem informasi manajemen pemerintahan antar perangkat daerah.
Pembinaan dan pendampingan teknis kepada perangkat daerah dalam implementasi sistem e-government.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan layanan e-government secara berkala.
Pelaksanaan sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan layanan e-government.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.